Menu

Mode Gelap
Tumpek Landep: Mengasah Senjata Paling Tajam dalam Hidup Siapkan “BMW” untuk Siswa, SMA Paris Gelar Ujian Kepariwisataan Mategepan, Wimbakara Bulan Bahasa Bali ring SMA Paris Klungkung Isyarat Regenerasi dari Lomba Musikalisasi Puisi Bali Ketika Suara Remaja Membuat Juri Lagu Pop Bali Menangis di Ksirarnawa

Desa Mawacara · 4 Mei 2014 01:21 WITA ·

Tradisi Unik Tenganan Pagringsingan: Berpoligami Dilarang, Cerai pun Dipantangkan


					Tradisi Unik Tenganan Pagringsingan: Berpoligami Dilarang, Cerai pun Dipantangkan Perbesar

Sejumlah desa Bali Aga di Bali memiliki aturan adat yang melarang warganya berpoligami. Desa-desa itu umumnya ada di Bangli, seperti Bayung Gede dan Bonyoh di Kintamani, Umbalan dan Penglipuran di Kecamatan Bangli. Selain empat desa itu, desa Bali Aga lain yang juga memiliki aturan adat serupa, yakni Desa Tenganan Pegringsingan di Karangasem. 

Perempuan Tenganan Pagringsingan dalam suatu upacara adat setempat

Selama ini, Tenganan Pagringsingan dikenal mengutamakan sistem perkawinan indogami, yakni perkawinan di antara warga Tenganan Pagringsingan sendiri. Tak cuma itu, warga desa ini juga menganut tradisi perkawinan monogami. Bahkan, bukan hanya berpoligami yang dilarang, bercerai pun dipantangkan. 

Tokoh masyarakat Tenganan Pagringsingan, Nyoman Nuja menuturkan pantangan ngemaduang (berpoligami) itu secara ketat diberlakukan bagi warga yang berstatus sebagai krama desa ngarep (warga utama). Begitu lelaki yang berstatus sebagai krama desaitu mengambil istri lagi, keanggotaan desa adatnya gugur. Tanpa ada pembicaraan apa-apa, setelah menikah lagi itu, kramatersebut harus keluar dari jajaran keanggotaan krama desa.

Namun, warga tersebut bukan keluar total sebagai krama. Dia masuk menjadi krama gumi pulangan. Krama gumi pulangan ini semacam warga lapisan ke dua di Tenganan Pegeringsingan. Krama gumi pulangan tidak punya hak untuk ikut mengambil keputusan berkaitan dengan desa. 

Krama desadipantangkan berpoligami karena sistem ulu-apadyang mengharuskan mereka yang ikut dalam jajaran krama desa haruslah bulu-angkep(sepasang suami-istri utuh),” tutur Mangku Widia, tokoh lain di desa ini. 

Bukan cuma ngemaduang(berpoligami) yang dipantangkan di Tenganan Pegeringsingan, menikah dengan janda atau duda pun kena penurunan status krama desa. Karenanya, selain lelaki yang beristri lebih dari satu, krama gumi pulangan juga terdiri dari krama yang menikahi janda atau duda. Hal ini diatur dalam pawos (pasal) 57 Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Lelaki Tenganan Pegringsingan yang tetap ingin duduk di jajaran krama desa mesti memilih istri dengan pertimbangan yang matang. Selain harus berasal dari Tenganan Pegeringsingan sendiri, juga harus masih gadis. 

“Lelaki yang menduda karena ditinggal istrinya bisa kembali menjadi krama desa asalkan menikahi gadis yang berasal dari Tenganan Pegeringsingan,” ujar Nuja. 

Masih ada lagi pantangan lainnya bagi warga Tenganan dalam hal perkawinan yakni tidak boleh cerai. Bila dalam perjalanan sepasang suami istri sampai cerai, status krama desa-nya juga dicabut dan masuk sebagai krama gumi pulangan

Bahkan, jika istri dari seorang lelaki meninggal dunia atau sebaliknya seorang wanita ditinggal mati suaminya juga berhenti menjadi krama desa. Begitu juga jika anaknya sudah menikah, otomatis berhenti sebagai krama desa

Menurut Mangku Widia, pantangan cerai ini dimaksudkan agar orang yang hendak menikah benar-benar sudah siap segala hal dan matang. Terlebih lagi, imbuh Mangku Widia, tiga bulan setelah upacara pernikahan, pasangan pengantin mesti keluar dari rumah orangtuanya. Keluarga baru itu harus hidup mandiri. Kemudian pasangan ini harus membangun rumah baru di atas tanah kapling seluas 2,432 are yang diberikan secara cuma-cuma oleh desa. Pasangan ini pun diberikan hak Tumapung yakni hak untuk memotong pohon kayu secukupnya untuk membangun rumah. 

“Karenanya, bila belum siap berdiri sendiri, jangan dulu menikah. Pantangan cerai juga dimaksudkan agar bila sekali mencintai pasangan, cintailah sampai akhir hayat,” kata Mangku Widia. (b.)
______________________________ 
Penulis: I Made Sujaya
Foto: I Made Sujaya 
Penyunting: Ketut Jagra
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 419 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jadikan Semangat Perang Kusamba Inspirasi Menjaga Warisan Budaya Nyepi Segara

5 November 2025 - 20:53 WITA

“Masayut Tipat”, Sucikan Diri Songsong Era Baru

28 Maret 2025 - 21:08 WITA

Cegah Bhuta Kala, Warga Pupuan Pasang “Empegan” di Gerbang Rumah

28 Maret 2025 - 18:12 WITA

Nyepi untuk Semua

28 Maret 2025 - 14:47 WITA

Ogoh-Ogoh dan Persatuan Gerak Generasi Muda

28 Maret 2025 - 14:23 WITA

Siap-siap Tangkil, Usabha Pitra di Pura Dalem Puri Besakih Dimulai Hari Ini

28 Januari 2025 - 11:06 WITA

Trending di Segara Giri