![]() |
Gubernur Bali, Wayan Koster (sumber foto: instagram @pemprov_bali) |
Instruksi Gubernur Bali bernomor 267/01-BK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali itu sekaligus menyatakan ketentuan angka 6 huruf b dalam Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali, MDA Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali Nomor: 019/PHDI-Bali/III/2020; Nomor: 019/MDA-Prov. Bali/III/2020; Nomor: 510/Kesra/B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, tidak berlaku
Sebelumnya, PHDI Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama yang menyatakan pengarakan ogoh-ogoh bukan rangkaian hari suci Nyepi, sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan.
Namun, SE itu masih memberi peluang dilaksanakan pawai ogoh-ogoh dengan adanya poin yang menyebutkan, bila akan tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya agar mengikuti beberapa ketentuan, yakni waktu pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020 pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 wita, tempat pelaksanaan hanya di wewidangan banjar adat setempat, serta sebagai penanggung jawab adalah bendesa adat dan prajuru banjar adat setempat atau sebutan lain agar berjala tertib dan disiplin.
Kamis (19/3), PHDI Pusat kemudian mengeluarkan pedoman pelaksanaan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1942 di tengah suasana pandemi coronavirus desease 2019 (covid-19). Dalam surat bernomor 310/PHDI Pusat/III/2020 itu ditegaskan tidak ada arak-arakan atau pawai ogoh-ogoh.
Instruksi Koster juga kepada Surat PHDI Pusat itu. Selain itu, dalam instruksi juga disebutkan adanya surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada Gubernur Bali Nomor: B-128/KA BNPB/PD.01.01/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal penundaan kegiatan keagamaan.
Pada hari yang sama, Pemkot Denpasar juga menghasilkan kesepakatan bersama para bendesa adat se-Kota Denpasar untuk menunda pengarakan ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dengan para bendesa adat se-Kota Denpasar dan Satgas Penanggulangan Bencana Kota Denpasar di gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (20/3).
SE Penghentian Tajen
Yang menarik, Gubernur Koster juga juga mengeluarkan surat edaran yang menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa/keramaian, termasuk sabungan ayam (tajen). Surat Edaran ini bernomor 730/8125/Sekret tertanggal 20 Maret 2020. Dalam SE ini, aparat penegak hukum juga dimohon agar melaksanakan pemantauan, pengawasan, dan penertiban untuk memastikan upaya pencegahan covid-19 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, penghentian tajen sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial menyusul keputusan Bupati Gianyar melarang pengarakan ogoh-ogoh di wilayahnya. Salah seorang ketua ST di Gianyar menyentil, jika ogoh-ogoh dilarang, tajen yang mengundang keramaian juga mesti dilarang. (b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar