Untuk mencegah penghancuran situs bersejerah di Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali didorong membuat peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur penyelamatan situs bersejarah di Bali. Pandangan ini disampaikan Ketua Yayasan Bakti Pertiwi Jati (BPJ), I Made Bakti Wiyasa, Rabu (21/11).
“Atau setidaknya, dalam revisi perda desa pakraman yang tengah diwacanakan DPRD Bali, bisa dimasukkan satu klausul tentang pelestarian situs dan ritus mengingat situs dan ritus ini ada di desa pakraman,” tegas Bakti Wiyasa.
Rapat kerja Yayasan Bakti Pertiwi Jati (BPJ) di Kesiman Kertalangu, Denpasar, Jumat (16/11). |
Bakti Wiyasa mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya ingin beraudiensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sesuai visi misi Gubernur Koster dalam pelestarian budaya Bali, Bakti Wiyasa menilai pelestarian situs di Bali tentu menjadi sangat penting pula diperhatikan.
Lebih lanjut dikatakan, dalam beberapa tahun terakhir, sudah banyak situs pura di Bali yang dihancurkan dengan dalih perbaikan atau renovasi. Hal ini dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat maupun pejabat terkait akan tattwa (pengetahuan) akan pura-pura tua tersebut, sehingga renovasi yang dilakukan justru menghancurkan situs tersebut. Oleh karena itu, BPJ mendorong adanya peraturan di tingkat provinsi dalam upaya pemeliharaan bangunan-bangunan pura tersebut.
Dalam upaya pelestarian situs dan ritus di Bali, Yayasan Bakti Petiwi Jati (BPJ) siap bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan BPJ, I Made Bakti Wiyasa, Rabu (21/11) di Denpasar.
Bakti Wiyasa mengatakan, BPJ baru saja melaksanakan rapat kerja (raker) perdana pada Jumat (16/11) di Kesiman Kertalangu, Denpasar. Dalam raker tercetus sejumlah program kerja. Program jangka pendeknya antara lain melakukan audiensi dengan Gubernur Bali, melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Balai Arkeologi (Balar), dan Dinas Kebudayaan provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. BPJ juga akan melakukan kerja sama dengan civitas akademika untuk pelestarian situs dan ritus.
Ia melanjutkan, beberapa program jangka pendek lainnya yang diputuskan dalam raker BPJ yakni melakukan pemotretan dan pendataan situs, pameran foto dan seni multimedia tentang situs dan ritus, melakukan koordinasi dengan lembaga rohani (puri) untuk melakukan fungsinya. “BPJ juga ingin ikut serta mendampingi pemerintah kabupaten/kota dalam upaya rekrutmen tenaga ahli cagar budaya,” ujarnya.
Dalam raker perdana yang diikuti para pengurus, pembina, dan penasihat BPJ tersebut juga diputuskan beberapa program jangka menengah antara lain pendataan situs di seluruh Bali, menyelenggarakan workshop dan seminar terkait situs dan ritus, penerbitan buku tentang situs dan ritus di Bali. “Untuk jangka panjang, guna memaksimalkan gerak kita di seluruh Bali, BPJ akan mendirikan perwakilan di setiap wilayah kota/kabupaten,” imbuh Bakti Wiyasa. (b.)
Teks dan Foto: Nyoman Dhirendra
http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI