Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung mungkin bisa dijadikan contoh pengelolaan karya atiwa-tiwa lan atma wedana atau dikenal sebagai ngaben lan nyekah ngemasa yang tanpa membebani krama. Sejak pertama kali digelar tahun 2006 lalu, karya atiwa-tiwa lan atma wedana ngemasa di Desa Adat Kedonganan tidak pernah membebankan biaya upacara kepada krama pemilik sawa. Biaya upacara sepenuhnya ditanggung desa adat melalui pengelolaan produk tabungan khusus Simpanan Upacara Adat (Sipadat) krama di LPD Desa Adat Kedonganan.
Desa
Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung mungkin bisa dijadikan contoh
pengelolaan karya atiwa-tiwa lan atma wedana
atau dikenal sebagai ngaben lan nyekah
ngemasa yang tanpa membebani krama.
Sejak pertama kali digelar tahun 2006 lalu, karya
atiwa-tiwa lan atma wedana ngemasa di Desa Adat Kedonganan tidak pernah
membebankan biaya upacara kepada krama
pemilik sawa. Biaya upacara
sepenuhnya ditanggung desa adat melalui pengelolaan produk tabungan khusus
Simpanan Upacara Adat (Sipadat) krama
di LPD Desa Adat Kedonganan.
Tahun
2018 ini, karya atiwa-tiwa lan atma wedana ngemasa kembali digelar untuk kali
ke lima. Puncak karya atiwa-tiwa
dilaksanakan 2 Agustus 2018 lalu dan puncak karya
atma wedana digelar pada 14 Agustus 2018.
Ketua
LPD Kedonganan, I Ketut Madra menjelaskan LPD Kedonganan memang berkomitmen
menopang program desa adat berupa karya
atiwa-tiwa lan atma wedana ngemasa setiap tiga tahun sejak pertama kali
dilaksanakan tahun 2006. “Ini wujud nyata LPD sebagai penyangga adat dan budaya
Bali di desa adat yang dijiwai nilai-nilai agama Hindu,” kata Madra di
Kedonganan, Sabtu (11/8).
Karya atiwa-tiwa lan atma
wedana
Desa Adat Kedonganan tahun 2018 diikuti krama
pemilik sawa, meliputi 50 sawa ngaben, 98 sawa nyekah, 86 sawa ngelangkir, dan 14 sawa ngelungah. Total biaya karya
atiwa-tiwa lan atma wedana yang ditanggung LPD Kedonganan senilai Rp 1,050
miliar.
“Biaya
itu berdasarkan proposal yang diserahkan panitia melalui prajuru desa kepada LPD Kedonganan,” kata Madra.
Menurut
Madra, Sipadat merupakan tabungan khusus krama
Desa Adat Kedonganan di LPD yang memberikan labda
atau nilai manfaat berupa kepesertaan dalam karya
atiwa-tiwa lan atma wedana ngemasa di desa adat. Karena semua krama desa menjadi peserta Sipadat,
sehingga setiap krama yang menjadi
peserta karya atiwa-tiwa lan atma wedana
berhak mendapat fasilitas itu.
Bendesa
Adat Kedonganan, I Wayan Mertha secara terpisah, Minggu (12/8) menjelaskan karya atiwa-tiwa lan atma wedana ngemasa
tiap tiga tahun merupakan amanat Pararem
Desa Adat Kedonganan. Dalam pararem
disebutkan, karya atiwa-tiwa lan atma
wedana ngemasa itu merupakan kewajiban desa adat. Karena itu, beban
pembiayaan menjadi tanggung jawab desa adat.
“Untuk
mengemban kewajiban itu, desa adat itu memiliki unit-unit usaha. Di antara
berbagai unit usaha yang dimiliki desa adat, LPD yang mampu berkreasi dengan
membuat produk Sipadat. Kami mengapresiasi kreasi LPD melalui Sipadat itu
sehingga menjadi penopang utama pembiayaan karya
atiwa-tiwa lan atma wedana ini,” kata Mertha.
Namun,
imbuh Mertha, bukan berarti tidak ada sumber pembiayaan lain. Desa adat serta krama pemilik sawa maupun krama desa
lain juga turut mengambil bagian melalui punia dalam bentuk uang, barang maupun
tenaga. Selain itu, kata Mertha, sesuai amanat pararem, desa adat juga dimungkinkan mencari sumber-sumber
pembiayaan lain yang sah dari berbagai pihak terkait.
“Tahun
ini, kebetulan ada program Pemkab Badung yang mendukung penguatan adat, budaya
dan agama, termasuk pelaksanaan yadnya
seperti karya atiwa-tiwa lan atma wedana ini,
kami mencoba mengajukan proposal kepada Bupati Badung. Kami bersyukur, proposal
kami itu direspons positif oleh Bupati Badung,” beber Mertha.
Namun,
Mertha tetap menegaskan sumber utama pembiayaan karya atiwa-tiwa lan atma wedana ini berasal dari LPD. Pola ini
sudah dilakukan sejak pertama kali program karya
atiwa-tiwa lan atma wedana ini diluncurkan tahun 2006 lalu. Karena itu,
Mertha mengapresiasi dan berterima kasih atas upaya LPD Kedonganan mengkreasi
produk Sipadat. Dia berharap produk serupa bisa terus dikreasi LPD sesuai
kebutuhan krama dan selaras dengan program-program desa adat. (b.)
COMMENTS