Tanggapan Kepala Dinas Kebudayaan Bali mengenai maraknya renovasi pura yang justru menghancurkan situs-situs tua.
Keprihatinan
atas hancurnya situs-situs bersejarah di tengah maraknya renovasi pura di Bali
ditanggapi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Dewa Putu Beratha. Dia
meminta sosialisasi lebih intens tentang Undang-Undang, baik UU Cagar Budaya
maupun UU Pemajuan Kebudayaan yang baru oleh semua kabupaten kota di Bali.
Pihaknya sangat menyayangkan pembongkaran karya budaya yang mempunyai nilai
sejarah ilmu pengetahuan agama dan kebudayaan dilakukan masyarakat tanpa
disadari.
“Pembongkaran
pura dengan situsnya dilakukan untuk perbaikan. Akan tetapi, ini mungkin
disebabkan ketidakpengetahuan masyarakat atas nilai historis dari situs
tersebut. Karena itu, harus segera dilakukan sosialisasi UU itu (Cagar budaya dan
Pemajuan Kebudayaan),“ kata Dewa Beratha, Selasa (5/9).
![]() |
I Dewa Putu Beratha (sumber foto: baliprov.go.id) |
Lanjut dia,
pemerintah kabupaten/kota, mesti segera membentuk tim ahli cagar budaya. Bagi kabupaten kota
yang belum punya tim ahli cagar budaya agar disiapkan dulu, sehingga sesuai
amanat UU, setiap bangunan yang sesuai dengan kriteria sebagai Cagar Budaya bisa ditetapkan berdasarkan SK Bupati.
Dalam UU No 11
Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda
Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya,
dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. (b.)
Teks:
Made Radea
COMMENTS