Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Badung menegaskan sikap untuk menolak penyetoran dana
pemberdayaan sebesar 5% dari keuntungan masing-masing Lembaga Perkreditan Desa
(LPD). Sikap ini sudah dinyatakan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa saat
menghadiri perayaan hari ulang tahun (HUT) LPD Desa Adat Pecatu beberapa waktu
lalu. LPD Desa Adat Kedonganan mendukung sikap Pemkab Badung itu.
“Sikap responsif
Pemkab Badung ini sangat kami apresiasi. Sikap Pemkab Badung ini sejalan dengan
era baru LPD sebagai lembaga keuangan khusus komunitas adat yang dipayungi hukum
adat Bali sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (LKM),” kata Kepala LPD Kedonganan, I Ketut Madra, di sela-sela
kegiatan jalan santai serangkaian HUT ke-26 LPD Kedonganan dan perayaan tahun
baru 2017 di Kedonganan, Sabtu (31/12).
![]() |
I Ketut Madra |
Langkah
menghentikan penyetoran dana pemberdayaan LPD itu dinilai tepat karena
kenyataannya selama ini dana pemberdayaan yang disetorkan LPD-LPD tidak jelas
pemanfaatannya dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena alasan
itulah, kata Madra, banyak LPD di Badung selama ini memilih tidak menyetorkan
dana pemberdayaan LPD.
Madra berharap
agar Pemkab Badung menjalankan fungsi pengayomannya dengan mendorong
pembentukan sistem keuangan adat Bali sebagaimana perintah UU LKM. Langkah ini
sudah diawali oleh Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali dengan mengeluarkan
Pararem LPD Bali serta membentuk Dewan LPD Bali.
LPD
Kedonganan, kata Madra, sudah merespons UU LKM dan Pararem LPD Bali itu dengan
membuat Pararem Desa Adat Kedonganan tentang LPD Kedonganan. Pararem khusus ini
sudah rampung dan mulai tahun 2017 ini disosialisasikan kepada krama Desa Adat
Kedonganan dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Pararem
ini memiliki fungsi strategis dalam memberdayakan keberadaan budaya, ekonomi,
masyarakat adat yang dijiwai Agama Hindu di Desa Adat Kedonganan,” kata Madra.
Menurut Madra,
pararem tersebut secara utuh
memberikan ruang bagi peran LPD Kedonganan di tengah-tengah masyarakat adat
Kedonganan. Pararem mengatur visi misi, asas dan juga tata kelola LPD
Kedonganan. “Jika sebelumnya LPD Kedonganan melayani simpan pinjam, dengan
ditetapkannya pararem ini, LPD
Kedonganan menjalankan fungsi pengelolaan aset desa adat, meningkatkan usaha krama adat dan usaha yg dimiliki desa
adat,” jelas Madra.
Bahkan, LPD
Kedonganan juga mengembangkan konsep bagi hasil bagi krama yang ingin atau berniat membuka usaha, baik yang memiliki
modal maupun tidak. “Ini konsep pengembangan LPD ke depan. Apalagi potensi desa
sangat strategis untuk dikembangkan, baik agraris maupun perikanan. Dalam pararem, semua itu diberikan ruang
khusus,” ucapnya.
Bendesa Adat
Kedonganan, Ketut Puja menegaskan, dalam awig-awig
atau pararem, LPD Kedonganan masuk
sebagai usaha desa adat dengan tujuan memperkuat eksistensi desa adat untuk
mendukung konsep Tri Hita Karana. “Kami mengucapkan terima kasih, 26 tahun LPD
Kedonganan sudah banyak menjalankan program di desa adat. Kini, dengan adanya pararem khusus, berarti sudah mematuhi
UU No 1 Tahun 2013. Desa Adat Kedonganan bersama tim Samas Consultant sudah
merampungkan Pararem LPD Kedonganan. Bahkan, kami sudah membentuk badan
pengawas di masing-masing banjar dan sosialisasi tentang pararem akan segera dilaksanakan pada tahun 2017,” tegas Puja. (b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar