Desa Adat Kuta secara resmi menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa. Begini alasannya.
Desa Adat Kuta secara resmi menyatakan penolakan terhadap
rencana reklamasi Teluk Benoa. Penolakan ini merupakan keputusan paruman Desa
Adat Kuta, Sabtu (23/1).
"Desa Adat Kuta menolak reklamasi dengan alasan
melestarikan yang namanya tetamian panglingsir
Bali. Itu berupa kawasan suci di Teluk Benoa, berupa pura, muntig, beji, lolohan, dan campuhan," tegas Swarsa.
Swarsa di bagian lain juga menjelaskan paruman memang harus dilakukan agar diperoleh sebuah keputusan yang
memiliki dasar yang kuat. Terlebih lagi aspirasi warga Kuta sudah diterimanya,
sehingga hal itu dijadikan dasar untuk menggelar paruman desa adat.
Lebih lanjut Swarsa mengatakan hasil paruman ini akan ditindaklanjuti dengan membuat surat yang ditujukan
kepada pihak-pihak pengambil kebijakan. Salah satu tuntutan pihaknya yakni pencabutan
Perpres Nomor 51 tahun 2013. Surat itu akan ditembuskan kepada desa adat
sekitar, Majelis Madya Desa Pakraman, dan Majelis Utama Desa Pakraman.
Swarsa menegaskan aspirasi yang ditelorkan Desa Adat Kuta
ini merupakan ini hasil dari sangkepan banjar yang diperkuat pula oleh kajian
berdasarkan lontar. Karenanya dia berharap investor bisa memahami hal itu.
Swarsa juga menegaskan kalau
kawasan suci yang ada di Teluk Benoa tidak akan hilang walaupun
seandainya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat menghilangkan kawasan
suci ini. Bagi pihaknya di Desa Adat Kuta, secara faktual areal itu masihlah
kawasan suci. "Masih ada masyarakat yang bersembahyang di muntig, Pura Dalem Karang, Batu Lumbang,
dan sebagainya. Ini harus menjadi suatu hal yang sangat diperhatikan oleh
pemerintah," sarannya.
Sebelumnya penolakan reklamasi teluk benoa memang disuarakan
oleh 12 banjar yang ada di Kuta serta LPM Kuta. Bahkan suara penolakan ini
ditunjukkan dalam aksi demo di Pantai Kuta beberapa waktu lalu. (b.)
Semoga saja ada solusi untuk hal ini,
BalasHapusRumah Adat Nusantara