Kasus-kasus LPD di Bali semestinya ditangani melalui mekanisme peradilan adat. Mengapa?
Sejumlah kasus
yang berkaitan dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali kerap kali
diselesaikan melalui jalur hukum positif. Langkah ini tidak saja mengabaikan
hakikat LPD sebagai duwe desa adat
atau desa pakraman yang diatur dengan hukum adat, tetapi juga dianggap sebagai
bentuk kriminalisasi terhadap pengurus LPD. Karena itu, amat penting bagi Bali
membentuk peradilan adat yang menangani masalah-masalah adat, termasuk kasus
yang membelit LPD.
Keberadaan peradilan adat ini diusulkan praktisi hukum, I
Made Ritig. Saat menghadiri sosialisasi Dewan LPD Bali di ruang pertemuan LPD
Desa Adat Kedonganan, Jumat (23/10), Ritig menilai keberadaan peradilan adat
Bali cukup mendesak bagi Bali mengingat banyaknya kasus-kasus adat di Bali.
Kasus yang belakangan mengundang sorotan, yakni penggelapan dana LPD di
beberapa desa adat. Kasus LPD ini langsung diselesaikan dengan hukum positif,
padahal LPD merupakan lembaga keuangan khusus komunitas adat Bali yang
dilandasi hukum adat. LPD juga jelas-jelas sebagai duwe (hak milik penuh) desa adat.
“Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) sangat tepat memfasilitasi
pembentukan peradilan adat ini,” kata tokoh masyarakat Kedonganan ini.
![]() |
Ketua Dewan LPD Bali, I Gede Made Sadguna (nomor dua dari kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan usai sosialisasi lembaga yang dipimpinnya di LPD Desa Adat Kedonganan, Jumat (23/10) |
Ketua Dewan LPD Bali, I Made Gde Sadguna juga menyatakan
keprihatinan dengan munculnya kasus-kasus LPD yang kini diproses berdasarkan
hukum positif. Memang, kata Sadguna, kasus LPD itu bisa dipilah. Jika
menyangkut pengelolaan LPD, semestinya bisa diselesaikan berdasarkan hukum
adat. Namun, jika menyangkut tindakan kriminal, seperti merusak jendela kantor
LPD, tentu layak ditangani secara hukum positif.
Dewan LPD Bali yang baru saja dibentuk MUDP Bali untuk
membentuk sistem keuangan adat Bali, kata Sadguna, akan memiliki salah satu
badan khusus berupa badan peradilan LPD yang akan menangani kasus atau
permasalahan yang muncul terkait LPD. “Jika nanti ada kasus LPD, tidak boleh
langsung ke hukum positif. Badan Peradilan LPD di Dewan LPD Bali inilah yang
akan menyelesaikannya,” kata Sadguna.
Sekretaris Dewan LPD Bali, I Ketut Madra menambahkan Badan
Peradilan LPD Dewan LPD Bali merupakan bagian utuh dari sistem keuangan adat
Bali. Penanganan kasus-kasus LPD melalui badan peradilan adat memang sangat
tepat karena LPD sudah ditegaskan sebagai lembaga keuangan khusus komunitas
adat Bali berdasarkan hukum adat Bali.
Dalam adat Bali sudah ada kertha desa di masing-masing desa adat. Selama ini, lembaga kertha desa kurang difungsikan. Nanti,
Badan Peradilan LPD Dewan LPD Bali akan mengadopsi sistem peradilan adat ini.
“Kalau setiap kasus LPD diselesaikan melalui peradilan umum
dan pengurus yang dinilai bersalah di penjara, nanti orang takut menjadi
pengurus LPD. Tapi, bukan berarti juga membenarkan segala tindakan pengurus
LPD. Nanti Badan Peradilan LPD Bali yang menimbang, sejauh mana kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya tentu mengacu hukum adat Bali,” kata
Madra.
Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud, I Wayan Suartana mengingatkan penyelesaian kasus-kasus LPD ke peradilan umum tidak sesuai dengan kekhususan atau keunikan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas adat Bali. Suartana yang juga duduk sebagai anggota Dewan LPD menyatakan LPD merupakan satu-satunya lembaga keuangan di dunia yang unik dan otentik. Karena itu, keunikan LPD mesti dijaga. Dewan LPD Bali, kata Suartana, bertugas menjaga keunikan LPD itu. (b.)
Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud, I Wayan Suartana mengingatkan penyelesaian kasus-kasus LPD ke peradilan umum tidak sesuai dengan kekhususan atau keunikan LPD sebagai lembaga keuangan komunitas adat Bali. Suartana yang juga duduk sebagai anggota Dewan LPD menyatakan LPD merupakan satu-satunya lembaga keuangan di dunia yang unik dan otentik. Karena itu, keunikan LPD mesti dijaga. Dewan LPD Bali, kata Suartana, bertugas menjaga keunikan LPD itu. (b.)
SESUAI DGN UU NO 1/2013 LPD DIAKUI KEBERADAANNYA BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN TIDAK TUNDUK PADA UNDANG UNDANG INI. KONDISI RIIL, OPERASIONAL LPD BERDASARKAN PERDA . OLEH KARENANYA DEMI BALI KEDEPA PERLU SEGERA PEMERINTAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN ADAT BALI DUDUK BERSAMA .MENYELESAIKAN. INI ( DEWAN LPD dan LP LPD DUDUK SATU MEJA).JANGAN KORBAN RAKYAT BALI DEMI GENGSI. KITA SEMUA CINTA KEBALIAN BALI.
BalasHapusSESUAI DGN UU NO 1/2013 LPD DIAKUI KEBERADAANNYA BERDASARKAN HUKUM ADAT DAN TIDAK TUNDUK PADA UNDANG UNDANG INI. KONDISI RIIL, OPERASIONAL LPD BERDASARKAN PERDA . OLEH KARENANYA DEMI BALI KEDEPA PERLU SEGERA PEMERINTAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN ADAT BALI DUDUK BERSAMA .MENYELESAIKAN. INI ( DEWAN LPD dan LP LPD DUDUK SATU MEJA).JANGAN KORBAN RAKYAT BALI DEMI GENGSI. KITA SEMUA CINTA KEBALIAN BALI.
BalasHapus