MUDP Bali membentuk Dewan LPD yang menjalankan tugas pemberdayaan LPD di Bali sesuai amanat UU LKM dan Pararem LPD Bali. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali pun mendukung dan menyambut positif upaya penguatan LPD sebagai lembaga keuangan khusus komunitas adat Bali yang diatur berdasarkan hukum adat Bali.
Sebagai
upaya melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) yang menegaskan LPD dikecualikan dan diatur dengan hukum
adat, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali sebagai wadah tunggal
desa pakraman di Bali telah mengeluarkan Keputusan Paruman Agung III
Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali No. 007/SK-PA III/MDP Bali/VIII/2014 tentang Pararem LPD Bali. Dalam Pararem itu, MUDP Bali
diberi amanat membentuk Dewan LPD Bali sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi
dan tugas pemberdayaan LPD di Bali. Melalui Keputusan Sabvha Kerta MUDP Bali
pada 20 Agustus 2015, Dewan LPD pun terbentuk beranggotakan tujuh orang dengan
diketuai I Gde Made Sadguna. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali pun menyambut positif dan mendukung
pembentukan Dewan LPD Bali ini.
Bendesa
Agung MUDP Bali, Jro Gde Suwena Putus Upadesha menjelaskan keberadaan Dewan LPD
Bali diatur dalam Bab VIII pasal 29 hingga pasal 31 Pararem LPD Bali. Dewan LPD
melaksanakan fungsi pemberdayaan yang meliputi pembinaan dan pengendalian LPD,
penjaminan simpanan LPD, penjaminan pinjaman LPD, pamuput wicara, penelitian dan
pengembangan LPD serta pemulihan LPD. "Dewan LPD bertanggung jawab kepada
MUDP Bali," kata Jro Gde.
Dewan
LPD diketuai I Gde Made Sadguna, sekretaris, I Ketut Madra, anggota, Wayan P
Windia, Wayan Suartana, AA Ketut Sudiana, Ketut Sujana dan IGN Suryanata.
Begitu terbentuk, Dewan LPD Bali langsung beraudiensi dengan BI Perwakilan
Provinsi Bali, Rabu (9/9) dan OJK Bali, Selasa (15/9).
![]() |
Audiensi MUDP dan Dewan LPD Bali ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Denpasar, Rabu (9/9) |
Sadguna
menjelaskan Dewan LPD akan berusaha bersinergi dengan BI
dan OJK selaku otoritas jasa keuangan untuk membantu sekaligus berkoordinasi
perihal lembaga keuangan utamanya di LPD Bali, yang asetnya kesecara
keseluruhan mencapai Rp 13,5 triliun. Pihaknya juga menjelaskan
langkah-langkah yang akan dilakukan untuk merangkul seluruh LPD di Bali yang
berjumlah lebih dari 1.318 buah dari 1.488 desa adat di Bali. Diakui dari
jumlah LPD yang ada di Bali, masih ada LPD yang masuk kategori tidak sehat,
sehingga melalui Dewan LPD yang bekerja sama dengan para pembina lainnya, akan
membangun sistem keuangan dan pelaporan sehat, dengan tetap mengacu pada
kekhasan sebagai lembaga keuangan komunitas yang dilindungi oleh UU Nomor
1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Lebih jauh Sadguna
mamaparkan, Dewan LPD Bali kini sedang menyusun hukum adat Bali sebagai dasar
pengaturan LPD i Bali. Dewan LPD, bersama komponen adat lainnya bertugas
memformulasikan hukum adat Bali, sehingga LPD benar-benar murni menjadi lembaga
keuangan adat, dan tidak masuk dalam sistem pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, Dewan LPD juga sedang mempersiapkan formulasi
sistem keuangan berbasis adat dan budaya Bali, yang bisa diterapkan LPD
sehingga benar-benar menjadi lembaga keuangan milik desa adat, untuk krama
adat.
Koordinasi Dewan LPD
Bali dengan BI dan OJK diharapkan bisa saling menyamakan persepsi
tentangkeberadaan LPD dan juga pemberlakuan UU LKM. "Dengan demikian, ada
demarkasi yang jelas, kalau LPD merupakan ranah hukum adat, yang dilindungi
oleh hukum adat Bali serta diakui keberadaannya oleh Negara," kata
Sadguna.
Kepala
Perwakilan BI Denpasar, Dewi Setyowati menyampaikan dukungannya
terhadap pengembangan dan pemberdayaan LPD sebagai bagian dari upaya memperkuat
kemajuan ketahanan ekonomi Provinsi Bali. Selain itu, Dewi juga mengharapkan
agar Dewan LPD yang baru terbentuk dapat bersinergi dengan pemerintah, BI,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga terkait lainnya dalam upaya
membangun LPD yang sehat.
“Dengan
demikian hal ini dapat mendukung perekonomian kerakyatan di Provinsi Bali,”
kata Dewi.
Ketua
OJK Bali, Zulmi menyambut positif kedatangan Dewan LPD dan MUDP. OJK menyadari,
dari Rp 99 triliun dana perbankan yang berputar di Bali, Rp 13 triliun
merupakan aset LPD Bali. Jumlah ini sangat signifikan, sehingga jika ada masalah, akan sangat mempengaruhi
stabilitas keuangan di Bali. OJK sebagai lembaga otoritas yang dilindungi UU
Perbankan, juga memiliki tanggung jawab moral. Meski demikian, dengan adanya
Dewan LPD, OJK berharap lembaga ini akan mampu menjalankan perannya, sesuai
dengan program yang disusun, sehingga bisa saling bersinergi dengan OJK.
OJK menyadari LPD di Bali menjadi ranah hukum adat, tetapi OJK berharap agar hendaknya
ada kekhasan tersendiri dari LPD itu sendiri.
![]() |
Audiensi MUDP dan Dewan LPD Bali ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali, Selasa (15/9). |
OJK
juga berharap, sistem tata kelola LPD agar dibuat sesuai misi awalnya, dengan
tata kelola berbasis pada kepentingan masyarakat adat, sehingga tidak murni
perbankan. “Untuk produk LPD, agar tidak persis sama dengan produk bank,
misalnya deposito, tabungan, dll. Sehingga dalam neraca dibuat sistem tata
kelola yang menjadi khas adat Bali. Dengan demikian, OJK bisa memberikan trade mark kalau produk LPD itu murni
adalah produk adat, untuk kesejahteraan masyarakat adat,” kata Zulmi. (b.)
KOMENTAR