Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah
pemilihan Bali, I Wayan Koster menilai untuk kepentingan strategis, Bali
sebaiknya mendaftarkan desa adat. Pasalnya, desa adat merupakan benteng adat
dan budaya Bali.
Harapan ini disampaikan Koster saat pertemuan dengan Panitia
Khusus (Pansus) UU Desa DPRD Provinsi Bali, Jumat (12/12). Pertemuan
yang dipimpin Ketua Pansus UU Desa, Nyoman Parta itu juga dihadiri anggota DPR dari
daerah pemilihan Bali, di antaranya IB Putu Sukarta dan Putu Suartana serta anggota
DPRD dari perwakilan Bali, Gede Pasek Suardika, Arya Wedakarna dan Kadek Arimbawa. Ketua DPRD
Bali, Nyoman Adi Wiryatama juga turut mendampingi.
Koster juga mengatakan, Bali atau bahkan kabupaten/kota oleh
UU dibolehkan ada desa yang didaftarkan desa dinas dan ada yang desa adat. Meski
mendaftarkan desa adat, Bali bisa memberikan pengecualian untuk desa-desa yang
komunitasnya masyarakat non Hindu. Misalnya, di Jembrana ada desa yang tidak
ada desa adat. Yang ada masyarakat Islam atau Kristen jangan dijadikan desa
adat, tetapi tetap desa dinas untuk melindungi masyarakat yang ada di situ.
“Jadi, prinsipnya di sini walaupun kita mendaftarkan desa adat,
tidak seratus persen. Tetap berlaku prinsip perlindungan kepada semua warga
negara, apa pun sukunya, apa pun agamanya, karena ini Negara Pancasila dan
NKRI,” tandas Koster.
Koster mengatakan Bali paling lambat mendaftarkan pilihan
pada 15 Januari 2015. Jika yang didaftarkan desa dinas, sudah teregister.
“Sebanyak 716 desa dinas di Bali sudah teregister, sudah terdaftar. Tinggal
mengukuhkan kembali,” ujarnya. Namun, kalau desa adat yang didaftarkan, maka
perlu menyiapkan peraturan daerahnya.
“Jadi walaupun kita mendaftar dalam batas waktu tanggal 15
Januari 2015, tidak berarti secara efektif tahun 2015 menggunakan kelembagaan
desa adat. Belum tentu. Karena perdanya harus selesai dulu. Pembuatan perda ini
kan butuh waktu,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Jika Bali mendaftarkan desa adat sebelum 15 Januari 2015,
tidak menggunakan ketentuan persyaratan jumlah minimal penduduk karena termasuk
kategori pendaftaran pertama. Itu artinya, seluruh desa adat yang ada di Bali
saat ini bisa langsung didaftarkan. Jika mendaftarkan setelah 15 Januari 2015, dikenakan
persyaratan jumlah penduduk minimal. Bila pun setelah didaftarkan,
strukturisasi desa adat belum terbentuk, aka nada masa transisi, misalnya
setahun.
Ketua Pansus UU Desa Nyoman Parta mengatakan pihaknya akan
mendengarkan pandangan berbagai pihak sebelum mengeluarkan rekomendasi. Setelah
mengundang anggota DPR dan DPD, Senin (15/12) depan pihaknya akan mengundang
MUDP, PHDI, dan sulinggih terkemuka di
Bali. Jumat (19/12) Pansus juga mengundang bupati/walikota. “Selanjutnya
mengundang yang lain-lainnya,” ujarnya. (b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar