Pemilihan umum (pemilu) legislatif di Bali pada Rabu (9/4) hari ini diwarnai
dengan dugaan praktik politik uang (money
politics) dari para calon anggota legislatif (caleg). Hal ini tercermin
dari laporan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali yang
didominasi kasus politik uang.
Ketua
Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia di sela-sela apel kesiapan pengawasan pemilu
di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Renon, Selasa (8/4) menjelaskan
laporan dugaan politik uang itu berasal dari berbagai daerah di Bali, seperti
Buleleng, Karangasem, Badung dan Bangli. Namun, Bawaslu tidak merinci berapa
jumlah laporan politik uang yang masuk dan bentuk-bentuk politik uang itu.
Di
Bangli, kasus dugaan politik uang terungkap dilakukan salah satu caleg dari salah satu
partai peserta pemilu di Desa Landih, Bangli. Panwaslu Bangli menemukan
sedikitnya Sembilan warga menerima uang Rp 100.000 disertai bujukan untuk
memilih salah satu caleg.
Panwaslu
Bangli kini menangani kasus dugaan politik uang itu. Bawaslu Bali juga memantau kasus politik uang di Bangli ini. Lembaga ini bertekad memberantas kasus
politik uang karena mencederai demokrasi.
(b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar