Teks: I Made Sujaya
Rabu, 14 Agustus 2013 menjadi hari istimewa bagi manusia Bali. Pada hari ini, manusia Bali tidak saja merayakan hari keagamaan Pagerwesi, tetapi juga hari jadi ke-55 Provinsi Bali. Pada 14 Agustus 1958 silam, Bali secara resmi disahkan sebagai provinsi tersendiri.
Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi lahir 13 tahun setelah Republik Indonesia diproklamasikan. Tapi, Bali sudah
menjadi bagian RI saat proklamasi dikumandangkan. Dua hari setelah RI
terbentuk, diputuskan wilayah Negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8
provinsi. Salah satu provinsi itu, Sunda Kecil yang terdiri atas enam daerah
kepulauan yakni Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores dan Timor.
![]() |
Logo Provinsi Bali |
Provinsi Bali lahir
setelah terjadi penyatuan kembali wilayah Negara Indonesia Timur (NIT) ke dalam
pangkuan RI. Pembentukan Provinsi Bali dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 64
tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB)
dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Artinya, hari jadi Pemprov Bali sama dengan hari
jadi Provinsi NTB dan NTT.
Pembentukan Provinsi
Bali mengawali babak baru kehidupan masyarakat Bali sebagai masyarakat
demokratis. Setelah berabad-abad menganut sistem pemerintahan tradisional
berbentuk kerajaan, masyarakat Bali memasuki era baru dengan sistem
pemerintahan modern berbasis nilai-nilai demokrasi.
Tak banyak yang tahu,
era baru masyarakat Bali itu diawali dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Sementara Daerah Bali. Lembaga legislatif ini dilantik 25 September 1950
di pendopo Bali Hotel di Denpasar.
Sebelum itu,
pemerintahan di Bali dilaksanakan sebuah badan yang bernama Badan Pelaksana
Pemerintah (BPP) di Bali. Ketua BPP, AA Gede Oka (Ketua Dewan Raja-raja) dengan
anggota I Gusti Putu Merta (urusan politik), I Gusti Gde Subamia (urusan
sosial), I Wayan Dangin (urusan ekonomi) dan I Wayan Badra (urusan umum).
Baru beberapa hari BPP
menjalankan pemerintahan di Bali, pemerintah NIT mengeluarkan UU No. 44
tertanggal 15 Juni 1950 untuk mengadakan perubahan ketatanegaraan di Indonesia
Timur, sesuai dengan perubahan keadaan saat itu. Sebagai implementasi dari UU
itu, dibentuklah Panitia Penyelenggara UU no. 44/1950. Panitia inilah yang
membentuk DPR Sementara Daerah Bali.
Namun, DPR Sementara ini
tidak dipilih melalui pemilihan umum. Lantaran, situasi keamanan di Bali kala
itu sedang kacau. Aggota DPR Sementara dipilih melalui kompromi antara partai
politik yang ada di Bali. Jumlah anggota DPRD Bali saat itu 41 orang terdiri
dari wakil-wakil dari PNI, Masyumi, KNPI, GBI, Persatuan Wanita Indonesia,
Golongan Tani dan orang-orang yang tidak terikat oleh partai/organisasi. I
Gusti Putu Merta dipilih sebagai Ketua DPRD Bali dengan wakil Ida Bagus Oka dan
Sekretaris I Gusti Putu Gde Kutri.
Nyoman S. Pendit dalam
buku Bali Berjuang memberikan perhatian khusus pada momen
pembentukan DPRD Bali yang pertama ini. Pendit menyebut DPRD Bali ini sebagai
DPR Sementara Daerah Bali. “DPR Sementara Daerah Bali ini merupakan suatu lembaga
yang mengantar masyarakat di Pulau Bali menuju dunia baru yang bebas dan
demokratis,” tulis Pendit.
Sehari setelah
pelantikan DPRD Bali, diadakan pemilihan kepala daerah Bali. AA Bagus Sutedja
dan Tjokorda Anom Putra ditetapkan sebagai calon terpilih. Presiden kemudian
menyetujui AA Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali.
Selain itu, diadakan
pula pemilihan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah Bali. Hasil pemilihan, I
Gusti Made Mudra (urusan politik), I Gusti Gde Subamia (urusan sosial), I Wayan
Dangin (urusan ekonomi), I Gusti Bagus Sugriwa (urusan umum).
Bersamaan dengan itu,
diadakan pula perubahan struktur pemerintahan di masing-masing swapraja di
Bali. Pada bulan Mei 1951, di semua daerah di Bali telah terbentuk DPRD Daerah
Bagian (swapraja) serta dilanjutkan dengan pembentukan Dewan Pemerintah Daerah.
Pascapemilu tahun 1955,
muncullah UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pemberlakuan UU ini diikuti dengan pembentukan Provinsi Bali 14 Agustus 1958.
Setelah Provinsi Bali resmi dibentuk, pelaksanaan pemerintahan di Bali kembali
mengalami perubahan. Pemerintahan pusat menunjuk/mengangkat seorang pejabat
kepala daerah. I Gusti Bagus Oka ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat
I Bali yang pertama pascaterbentuknya Provinsi Bali. I Gusti Bagus Oka dilantik
pada 1 Desember 1958.
Hingga diangkatnya
Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali, DPRD Bali yang lama masih menjalankan
tugasnya hingga terbentuknya DPRD Bali yang baru. DPRD Bali yang baru pun
terbentuk lalu memilih calon kepala daerah yang baru. AA Bagus Sutedja kembali
ditetapkan sebagai calon terpilih Kepala Daerah Bali. Presiden Soekarno
menetapkan AA Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali dengan Keputusan
Presiden tahun 1959. Jadi, AA Bagus Sutedja merupakan kepala daerah definitif
pertama Provinsi Bali setelah dibentuk tahun 1958.
Awal mula, ibukota
Provinsi Bali ditetapkan di Singaraja, mengikuti ibukota Provinsi Sunda Kecil.
Tapi, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 52/2/36-B6
tertanggal 23 Juni 1960, ibukota Provinsi Bali dipindahkan ke Denpasar.
Pemindahan ini atas resolusi DPRD Tingkat I Bali. Dan Denpasar kemudian menjadi ibukota Provinsi Bali hingga kini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar