Pang Pada Payu, Win-win Solution
Manakala muncul
masalah atau sengketa di atara dua pihak, cara penyelesaian yang memenangkan
kedua belah pihak kerap kali dipilih. Pihak-pihak yang terlibat dalam
penyelesaian sengketa itu biasa menyebutnya dengan istilah mentereng yang
diimpor dari Barat: win-win solution.
Manusia Bali sejatinya juga mengenal kearifan penyelesaian masalah model
serupa, yang disebut dengan prinsip pang
pada payu. Prinsip yang akrab di dunia ekonomi, khususnya perdagangan itu, juga seringkali digunakan sebagai cara
penyelesaian masalah kehidupan dalam bidang lain.
Pang pada payu
merupakan ungkapan dalam basa Bali madya
(bahasa Bali ragam madya atau tengah) yang terjemahan bebasnya adalah “agar
sama-sama bisa” atau “agar sama-sama jadi”. Yang dimaksud “bisa” atau “jadi”
tiada lain mencapai tujuan masing-masing pihak. Walaupun tujuan yang dicapai
itu tidak sepenuhnya sesuai target.
“Dalam konteks budaya Bali, payu dalam ungkapan pang pada
payu bermakna sukses atau menang. Itu sebabnya, pang pada payu juga bermakna sebagai prinsip sama-sama menang, sama-sama
diuntungkan,” kata I Made Wiradnyana, dosen Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN)
Denpasar.
Memang, diakui Wiradnyana, lazimnya ungkapan pang pada payu muncul dalam interaksi
antara penjual dan pedagang di pasar. Manakala kegiatan tawar-menawar mencapai
puncak dan pihak penjual ingin segera mengakhiri tawar-menawar dengan pembeli,
ungkapan pang pada payu segera
dimunculkan.
Tapi, imbuh Wiradnyana, prinsip pang pada payu tidak hanya berlaku di dunia perdagangan atau
ekonomi. Prinsip serupa kerap digunakan dalam penyelesaian sengketa atau
masalah kehidupan dalam bidang yang lain.
“Dengan prinsip pang
pada payu, penyelesaian sengketa atau masalah dilandasi konsep kedamaian. Pang pada payu berakar pada nilai-nilai paras-paros, sagilik-saguluk,” kata Wiradnyana.
I Nyoman Budiarna, dosen Universitas Hindu Indonesia (Unhi)
Denpasar yang dalam disertasinya mengkaji penerapan prinsip pang pada payu dalam hukum Ekonomi Indonesia
menyatakan prinsip pang pada payu
merupakan konvensi penyelesaian sengketa secara damai antarindividu maupun
kelompok yang berarti ‘agar sama-sama diuntungkan’. Prinsip pang pada payu, kata Budiarna dalam buku
Prinsip Pang Pada Payu dalam Hukum
Ekonomi Indonesia semacam arbitrase adat masyarakat Hindu di Bali. Bahkan,
menurut Budiarna, prinsip pang pada payu
dapat menekan jumlah kredit macet pada lembaga perkreditan desa (LPD) di Bali.
Karena prinsip pang
pada payu merupakan konvensi penyelesaian sengketa dalam masyarakat Bali,
Budiarna mengusulkan prinsip tersebut diakui sebagai model penyelesaian
sengketa yang mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan konsensus dan
mendasarkan pada kepentingan para pihakdalam rangka mencapai win-win solution, khususnya dalam tata
kelola LPD di Bali. Terlebih lagi LPD merupakan lembaga adat milik desa
adat/pakraman yang mengemban fungsi khusus ekonomi dan keuangan di tingkat desa
adat.
“Prinsip pang pada
payu dapat dikembangkan menjadi peraturan penyelesaian sengketa kredit
macet di LPD sebagai upaya pengembangan hukum Ekonomi Indonesia dengan model
Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan yang bernaung di bawah UU
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”.
Prinsip pang pada payu
dalam penyelesaian sengketa kredit macet di LPD juga diimplementasikan di LPD
Desa Adat Kedonganan. Ketua LPD Kedonganan, I Ketut Madra menuturkan selama ini
pihaknya mengedepankan prinsip pang pada
payu dalam penyelesaian kredit macet. Jika ada nasabah yang tidak mampu
membayar kewajiban kredit, pihaknya tidak serta merta memilih jalan menyita
aset yang menjadi jaminan. Tapi, dipilih jalan kesepakatan dengan debitur
dengan prinsip pang pada payu.
“LPD agar tidak dirugikan, nasabah juga tidak dirugikan. Dan,
terbukti penyelesaian dengan prinsip kearifan lokal adat Bali terbukti
efektif,” kata Madra. (b.)
___________________________________________
Penulis: I Made Sujaya
Foto: I Made Sujaya
Penyunting: Ketut Jagra
sing kene sing keto , iraga menyama pragatang amone doen prakarane, pang pada payu ngalih gae
BalasHapussuksma antuk artikelnyane