DPRD Bali Didesak Pertanyakan Penggunaan Dana 5%
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengakui dan melindungi
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali sebagai lembaga keuangan bersifat khusus
yang diatur hukum adat, secara otomatis menggugurkan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD. Karena itu, Pemprov Bali tak bisa lagi
mengulur-ulur waktu tetapi segera menganti Perda LPD dengan perda baru yang
selaras dengan UU LKM. Pandangan ini
disampaikan pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya seusai Semiloka Forum Peduli
Ekonomi Adat Bali di Denpasar, akhir pekan ini.
“Perda LPD sekarang ini sudah jelas
gugur. Pemerintah dalam konteks bernegara harus segera menyesuaikan dengan UU
LKM,” kata Nurjaya.
![]() |
Pelayanan di salah satu LPD di Kabupaten Badung. |
Menurut Nurjaya, yang harus dilakukan
Pemprov Bali yakni membuat Perda baru karena perda saat ini otomatis gugur.
Secara hukum, tidak tepat melakukan revisi perda yang sudah gugur, tetapi
dibuat perda baru.
“Perda LPD harus diganti karena
sudah bertentangan dengan pengakuan negara terhadap LPD berdasarkan hukum
adat,” kata Nurjaya.
Ia menjelaskan, merupakan kesalahan
yang sangat fatal apabila Pemprov Bali turut serta mengatur LPD secara
spesifik. Pemerintah tidak bisa mengatur urusan teknik maupun operasional LPD.
Pemerintah hanya mengatur secara umum saja. Ahli hukum ini menegaskan,
kedudukan pemerintah hanya mengayomi dan melindungi keberadaaan LPD, bukan lagi
membebani LPD.
“Pemda tidak berhak lagi
mengintervensi kedudukan LPD, karena LPD saat ini sudah terang benderang
kedudukanya berdasarkan hukum adat,” kata Nurjaya.
Apalagi, imbuh Nurjaya, berdasarkan
keputusan Pesamuhan Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) sudah dihasilkan
Pararem LPD Bali yang diikuti dengan terbentuknya Dewan LPD. “Mereka inilah
yang akan mengatur sistem LPD di Bali. Itu harus diakui oleh pemerintah, ”
ungkap.
Lebih lanjut, Nurjaya juga mendesak
anggota DPRD Bali selaku wakil rakyat agar mempertanyakan serta mengusut
penggunaan dan pertanggungjawaban atas dana-dana yang disetor LPD selama ini
yang dijadikan dana pembinaan. Dana
pembinaan itu dipungut 5% dari keuntungan masing-masing LPD. Selama ini, dana
pembinaan yang disetor LPD inilah yang kerap menjadi akar permasalahan karena
nilainya yang tidak sedikit.
“Selaku wakil rakyat Bali, DPRD
berhak mempertanyakan penggunaan dana tersebut secara jelas, siapa yang
mempertanggungjawabkan pengumpulan dana-dana itu, karena dasarnya tidak
benar,“ tegas Nurjaya.
Nurjaya mempertanyakan, apakah
dibenarkan pengumpulan dana pembinaan itu tanpa meminta persetujuan pemilik,
dalam hal ini krama desa adat. Lagi
pula, apa dasar penentuan pungutan 5% dari keuntungan LPD. Bertahun-tahun hal
ini dibiarkan sehingga kini harus dijelaskan
kepada masyarakat Bali.
“Pasalnya, dalam kedudukan
kepemilikan LPD saat ini sudah jelas milik desa adat. Maka, segala sesuatu
terkait dengan dana-dana LPD harus dihasilkan melalui pararem dan meminta persetujuan kepada krama desa,” tandasnya.
Nurjaya berpandangan, pemerintah
harus bangga ada LPD. Terlepas ada yang dalam keadaan kolaps, bermasalah,
bangkrut dan sebagainya, namun lembaga ini
telah menjadi penyangga utama keberlanjutan adat dan budaya Bali. “Kami
berharap LPD yang kita bangga-banggakan ini akan memiliki kedudukan yang kuat,
karena negara sudah memberikan dasar hukum yang
benar, maka sudah seharusnya LPD dikelola oleh orang yang benar untuk kepentingan
budaya dan adat Bali,” harapnya.
Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun
2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro efektif diundangkan mulai awal tahun 2016. UU ini mengakui keberadaan LPD
sebagai lembaga keuangan yang bersifat khusus sehingga pengaturannya
dikecualikan dari UU tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Ketentuan
Peralihan pasal 39 ayat 3 yang berbunyi, “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung
Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak
tunduk pada ini”. (b.)
Teks
dan Foto: Sujaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar