![]() |
Perempuan Tenganan Pagringsingan dalam suatu upacara adat. |
Dalam Keputusan Pesamuhan Agung MUDP Bali itu disebutkan ahli waris yang kawin ke luar dan berstatus pradana atau tidak berada di rumah --dalam istilah Bali disebut ninggal kadaton terbatas--, berhak atas sepertiga dari warisan gunakaya (hasil kerja/harta gono gini) orang tuanya, setelah dikurangi sepertiga untuk duwe tengah atau untuk perawatan orang tua. Dengan kata lain, perempuan mendapat setengah dari harta warisan gunakaya yang diterima oleh saudara laki-lakinya yang berstatus purusa.
Namun, ahli waris yang dikategorikan ninggal kadaton penuh atau pindah agama, tidak berhak sama sekali atas harta warisan, tetapi dapat diberikan bekal (jiwa dana) oleh orang tuanya.
Sebelum adanya keputusan Pesamuhan Agung MUDP Bali, yang berlaku adalah nilai-nilai dalam hukum agama yang dalam konteks kapurusa bahwa harta warisan dilanjutkan kepada ahli waris laki-laki, sedangkan perempuan hanya mendapatkan pemberian yang disebut harta bawaan (tatadan) yang pemberiannya tergantung kepada kedudukan ahli waris laki-laki.
Mengenai harta tetamian
(harta pusaka atau leluhur), tetap melekat pada purusa atau pihak laki-laki karena dalam Hindu dia yang mempuyai
kewajiban material dan immaterial dalam keluarga.
Pakar hukum adat Bali yang juga Nayaka MUDP Provinsi Bali,
Wayan P. Windia menyatakan Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) pada
2010 yang bisa menjadi rujukan penyelesaian perkara soal waris menurut hukum
adat Bali. “Hakim dan pihak bersengketa disarankan mengutamakan keputusan MUDP
dari pada rujukan lain yang sebelumnya berlaku,” tambahnya.
Keputusan baru ini lebih memberikan keadilan pada perempuan
karena memberikan kepastian tentang kedudukan istri dan anak terhadap warisan
saat berumahtangga dan jika bercerai.
Pewarisan, menurut hukum adat Bali, sejatinya tak hanya
membagi harta warisan tapi mengandung arti pelesatarian dan pengurusan
kewajiban pewaris. Pihak perempuan yang berhak atas warisan adalah yang menikah
dengan status ninggal kedaton terbatas,
perempuan yang melangsungkan pernikahan biasa (bukan pindah agama), laki-laki
yang nyentana, dan anak angkat.
(Baca: Dalam Tradisi Bali, Warisan Itu Kewajiban Dulu Baru Hak)
(Baca: Dalam Tradisi Bali, Warisan Itu Kewajiban Dulu Baru Hak)
Demikian juga jika dalam kasus perceraian, disepakati pihak
laki atau perempuan dapat kembali ke rumah remajanya dengan hak dan kewajiban
yang sama. Keduanya berhak atas pembagian harta bersama dengan prinsip bagi
rata. Anak bisa diasuh pihak ibu tanpa memutuskan ubungan hukum dan
kekeluargaan dari pihak ayah.
“Aturan ini lebih baik dibanding aturan pewarisan lain
seperti Paswara 1900 pada zaman kolonial dan awig-awig desa pekraman lainnya
yang tak mengatur secara jelas hal ini,” kata Windia.
Ketentuan hak waris perempuan Bali yang telah diputuskan
dalam Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) diharapkan dapat
segera diatur dalam pararem atau
kesepakatan bersama di setiap desa adat. Para bendesa (kepala desa adat) dapat segera memasukkan ketentuan ini
dalam pararem dan awig-awig (ketentuan tertulis).
Sejatinya, pembagian hak waris yang sama sejak lama sudah
diberlakukan di desa Bali Aga, Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis,
Kabupaten Karangasem. Desa kuno ini menganut sistem pewarisan parental. Baik
anak laki-laki maupun perempuan mendapatkan hak waris yang sama. Tak ada
pembedaan.
(Baca: Belajar Adil Membagi Warisan dari Tenganan Pagringsingan)
(Baca: Belajar Adil Membagi Warisan dari Tenganan Pagringsingan)
Warisan diberikan dengan sistem pembagian yang adil. Warisan dibagi setelah
dipotong biaya upacara orangtuanya yang meninggal. Sementara rumah yang
ditinggalkan akan menjadi hak dari anak yang terkecil. Yang diwarisi itu bukan
saja harta benda. Kalau orangtuanya itu memiliki utang, mereka juga harus
menanggungnya. (b.)
Teks dan Foto: Putu Jagadhita
Teks dan Foto: Putu Jagadhita
Bagaimana warisan untuk laki- laki yg sudah.pindah agama,,?apakah dia dapat warisan?
BalasHapusBetul.....perempuan juga bagian dr keluarga dan akan terus memiliki ikatan keluarga baik dia menikah kemanapu.....tetap saudara atau anak maka dia berhak atas warisan orang tuanya yg telah melahirkan dia......tetapi perempuan juga harus punya kewajiban merawat orang tuanya meskipun dia menikah......
BalasHapusBenar karena kita pihak laki telah mengambil dari pihak perempuan tetep ada hak saat Galungan-Kuningan-Odalan-dll kalau pihak perempuan mejalanken namanya juga kita manusia pasti pernah pikiren ucapen perbuaten salah ke pihak perempuan jadi minta maaf pihak Lk semoga leluhur dan Ida betare pemaaf memafken kecuali kita sebagai manusia tidak pernah berpir-ucap berbuat salah tak perlulah minta maaf maafken
BalasHapusgood .........................merdeka
BalasHapusSetuju..perempuan juga anak dari orang tua yg mana ikut merawat orang tua.
BalasHapus