Kesadaran hukum pers wartawan media cetak di Kota Denpasar tergolong tinggi. Hal ini sebagai implikasi pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW). Fakta ini terungkap dari hasil penelitian I Made Adnyana, mahasiswa Program
Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana, yang disampaikan dalam
diseminasi di hadapan para pekerja pers di Kubu Kopi, Tanjung Bungkak,
Denpasar, Rabu (26/8).
![]() |
I Made Adnyana (kiri) memaparkan hasil penelitiannya seputar kesadaran hukum pers wartawan cetak di Denpasar di hadapan pekerja pers di Kubu Kopi Denpasar. |
Penelitian yang dilakukan Adnyana mengambil sampel 58
wartawan media cetak di Denpasar yang sudah mengikuti UKW. Hasil penelitian
menunjukkan sebagian besar responden (87,93%) telah mengetahui peraturan hukum di bidang
pers setelah menjalankan profesi wartawan. 6,90% responden telah mengetahui
peraturan hukum pers sebelum melaksanakan tugas kewartawanan. Namun, 5,17%
responden mengaku baru mengetahui peraturan hukum pers setelah mengikuti UKW.
29,31% responden mengaku pernah membaca seluruh isi
peraturan seputar pers secara lengkap, 41,30% mengaku pernah membaca sebagian
besar isi UU Pers, 15,53% hanya membaca beberapa bagian dan 12,06% pernah
membaca sebagian kecil saja. Terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ), 91,38%
responden memahaminya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas profesi yang
wajib ditaati, 1,72% responden lebih mengedepankan kebijakan redaksional dan
6,90% responden lebih mengedepankan tata tertib peliputan dibandingkan KEJ.
Mengenai pemberian hak jawab apabila ada keberatan dari
narasumber yang diberitakan, 74,15% responden menjawab sangat setuju dan 25,85%
menjawab setuju. Begitu juga mengenai hak koreksi oleh pembaca, hanya 1,72%
responden yang menyatakan tidak setuju, 34,48% responden menyatakan setuju dan
63,08% menyatakan sangat setuju.
Mengenai keikutsertaan dalam UKW, 72,41% responden
menyatakan bersedia atau mau mengikuti UKW dengan kesadaran dalam diri sendiri
masing-masing untuk meningkatkan profesionalisme sebagai wartawan. Sisanya,
27,59% menyatakan ikut UKW karena tuntutan standar kerja pada perusahaan pers
tempat mereka bekerja.
“Faktor kompetensi turut mempengaruhi kesadaran hukum
wartawan terhadap hukum pers. Kalau wartawan tidak ada atau tidak memiliki
kompetensi, tidak aka nada kesadaran hukum,” kata Adnyana.
Mantan Ketua AJI Denpasar, Rofiqi Hasan menyambut baik hasil penelitian
Adnyana itu. Menurutnya, hasil penelitian ini bisa menjadi evaluasi untuk
perbaikan UKW yang kini sedang digalakkan. “Lebih menarik lagi bila diimbangi
lagi dengan analisis isi menyangkut isu-isu tertentu di dunia wartawan,” kata
Rofiqi. (b.)
Teks: Sujaya, Foto: Istimewa
Teks: Sujaya, Foto: Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar