Gubernur
Bali, I Made Mangku Pastika menyatakan kendaraan bernomor polisi (nopol) luar
Bali yang beroperasi di Bali segera ditertibkan. Pernyataan disampaikan
Gubernur Mangku Pastika dalam sidang paripurna DPRD Bali, Jumat (14/11) sebagai
jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Mangku
Pastika mengungkapkan penertiban kendaraan bernopol luar Bali sudah menjadi
pemikirannya. “Selama ini telah dilakukan penertiban nomor polisi luar Bali
dengan mengadakan razia gabungan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan
instansi terkait,” paparnya.
Dalam
sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (11/11) lalu, sejumlah fraksi menyarankan
Pemprov Bali menertibkan kendaraan bernopol luar Bali yang beroperasi atau pun
menetap di Bali. Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali melalui juru bicaranya, Utami
Dwi Suryadi, menyarankan agar kendaraan-kendaraan dengan nopol luar Bali yang
menetap di Bali melampui batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku atau yang
beroperasi di Bali agar ditertibkan. “Sehingga pajak kendaraan bermotor dapat
dipungut berdasarkan asas domisili, dan bahkan mungkin telah terjadi pindah
tangan atau jual beli sehingga bea balik nama kendaraan bermotor yang kedua
bisa dipungut,” jelasnya.
Saran
serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicaranya, Ni Putu
Yuli Artini, Fraksi Partai Golkar mendukung rencana Pemprov Bali untuk melarang
kendaraan bernopol luar Bali beroperasi di wilayah Provinsi Bali. “Kami Fraksi
Partai menyatakan sangat mendukung kebijakan dimaksud sebagai solusi dari
persoalan semakin menjamurnya kendaraan-kendaraan dengan plat nomor luar Bali,
yang tentunya berpengaruh terhadap kerusakan jalan-jalan di wilayah Provinsi
Bali,” kata Yuli Artini.
Fraksi Partai Golkar meminta agar dipertegas ketentuan yang menyatakan kendaraan-kendaraan
tersebut tidak diperolehkan untuk beroperasi dalam jangka waktu tertentu.
Kecuali untuk kepentingan distribusi barang dan penumpang. (b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar