Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Bali mesti konsisten melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1
tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengecualikan Lembaga
Perkreditan Desa (LPD) dari pengaturan UU tersebut sekaligus menegaskan lembaga
itu sebagai lembaga khusus milik masyarakat adat yang diatur hukum adat. UU LKM
memperkuat kedudukan LPD sebagai aset ekonomi, sosial dan budaya masyarakat
adat Bali.
Hal ini
disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari
Provinsi Bali, I Nengah Wirata ketika berbincang dengan wartawan di Kerobokan,
Badung, Kamis (6/3).
“”UU LKM ini
melegitimasi visi dan misi Pak Mantra (IB Mantra, Gubernur Bali 1978—1988) yang
menempatkan LPD sebagai penyangga adat dan budaya masyarakat Bali. Artinya, UU
LKM ini mengembalikan LPD ke jati dirinya sebagai lembaga adat yang mengemban
fungsi keuangan dan ekonomi krama
adat Bali,” kata Wirata yang juga mantan Ketua LPD Desa Adat Kerobokan ini.
Sebagai
tindak lanjut atas keluarnya UU LKM, imbuh Wirata, Pemprov Bali, DPRD Bali, dan
Majelis Desa Pakraman (MDP) harus segera mengambil langkah strategis memperkuat
LPD. Langkah MUDP Provinsi Bali yang mengeluarkan surat edaran (SE) kepada
seluruh MDP, bendesa/kelian desa adat serta pengurus LPD se-Bali menyikapi UU
LKM diapresiasi positif oleh Wirata. Menurut Wirata, langkah MUDP itu merupakan
terobosan strategis untuk menyelamatkan LPD di tengah polemik mengenai
kedudukan LPD pasca-UU LKM.
“Kini kita
tinggal mendukung dan melangkah bersama MUDP Bali untuk merumuskan awig-awig LPD Bali sebagai payung hukum
bersama dalam pengelolaan LPD,” kata Wirata.
Menurut
Wirata, dengan berlakunya UU LKM, peraturan daerah (perda) dan peraturan
gubernur (pergub) yang selama ini dijadikan landasan yuridis pendirian dan
pengelolaan LPD, secara otomatis gugur. Landasan pendirian dan pengelolaan LPD
kini adalah hukum adat, yang dalam tatanan adat masyarakat Bali diwujudkan
dalam bentuk awig-awig atau perarem.
“Kalau memang
perda mau dipertahankan, maka harus diselaraskan dengan amanat UU LKMD yang
menegaskan LPD diatur hukum adat. Dengan kata lain, kedudukan perda adalah
sebatas mengakui, mengayomi dan melindungi LPD sebagai duwe desa pakraman, bukan mengintervensi,” tegas Wirata. Bila
langkah itu dipilih, menurut Wirata, jalan terbaik adalah mensinkronkan
pengaturan LPD itu ke dalam Perda Desa Pakraman karena LPD sebagai salah satu duwe desa pakraman. (b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar