Sumarta: "Perarem" LPD Bali segera Ditetapkan
Teks dan Foto: I Made Sujaya
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di masing-masing desa
pakraman atau desa adat di Bali merupakan salah satu duwe (aset) milik desa
pakraman/desa adat yang diatur berdasarkan hukum adat Bali. Untuk menegaskan
kedudukan LPD itu, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali mengelarkan
Surat Edaran (SE) kepada seluruh bendesa/kelian adat desa pakraman/desa adat
se-Bali yang menegaskan keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
![]() |
Pelayanan krama di LPD Desa Adat Pecatu, salah satu LPD terbaik. |
SE ini merupakan langkah strategis penyelamatan LPD menyusul
diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang mengakui LPD sebagai lembaga milik desa pakraman yang diatur
berdasarkan hukum adat sebagaimana ditegaskan dalam Bab XIII pasal 39 angka
(3). SE tertanggal 6 Februari 2014 itu ditandatangani Bendesa
Agung MUDP Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha dan Penyarikan Agung, I Ketut
Sumarta.
Kepada wartawan, Sumarta menjelaskan, SE itu memuat sembilan
poin penting. Poin pertama dan kedua menegaskan LPD sebagai salah satu duwe (aset) penuh desa pakraman yang
diakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur berdasarkan hukum adat.
Ketiga, hukum adat yang mengatur keberadaan LPD pada masing-masing desa
pakraman adalah awig-awig dan/atau pararem tentang LPD pada masing-masing
desa pakraman. Keempat, guna meningkatkan serta menguatkan kelembagaan dan tata
kelola (linggih lan sesana) LPD secara
utuh di seluruh Bali, MDP Bali sebagai wadah tunggal “Payung Satu Langit Adat
Bali” seluruh Desa Pakraman di Bali kini
sedang mempersiapkan Pararem
LPD Bali yang akan berlaku sebagai hukum adat Bali yang secara khusus mengayomi
dan mengatur keberadaan LPD di seluruh Bali.
“Pararem LPD Bali
akan dimusyawarahkan, diputuskan, dan ditetapkan melalui Pasamuhan Agung atau Paruman
Agung Majelis Desa Pakraman. Tidak ada pihak dan/atau lembaga lain yang
berwenang menetapkan Pararem LPD Bali,” tegas Sumarta saat menjelaskan SE
tersebut kepada wartawan.
Sementara Pararem
LPD Bali sebagai hukum adat Bali yang khusus mengayomi dan mengatur keberadaan
LPD di seluruh Bali sedang dipersiapkan untuk dimusyawarahkan, diputuskan, dan
ditetapkan dalam Pasamuhan Agung atau
Paruman Agung MDP Bali, maka
keberadaan dan tata kelola LPD tetap berjalan seperti biasa, yaitu berdasarkan awig-awig dan/atau pararem tentang LPD yang dibuat oleh masing-masing desa pakraman
dan berlaku hanya untuk desa pakraman setempat.
Segala aktivitas LPD di luar wewengkon (wilayah) desa pakraman dan/atau melibatkan pihak-pihak
non-adat, wajib dikoordinasikan oleh Bandesa Pakraman/Klian Adat bersama Ketua
LPD desa pakraman/desa adat bersangkutan. Sebaliknya, pihak-pihak non-lembaga
adat yang bermaksud mengadakan aktivitas tertentu yang melibatkan LPD wajib
berkoordinasi dengan MDP Bali sesuai jenjang. “Selanjutnya jajaran MDP
bersangkutan wajib berkoordinasi dengan sekurang-kurangnya MDP Bali satu
tingkat di atasnya,” terang Sumarta.
Menyangkut dana pemberdayaan dan/atau pembinaan LPD agar
dititipkan/disimpan pada masing-masing LPD desa pakraman. Keberadaan dana
pemberdayaan ini akan diatur dan digunakan dengan sebagaimana mestinya,
berdasarkan hukum adat Bali (Pararem) tentang LPD yang sedang dipersiapkan
untuk dimusyawarahkan, diputuskan, dan ditetapkan dalam Pasamuhan Agung atau
Paruman Agung MDP Bali. (b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar