Teks dan Foto: I Made Sujaya
![]() |
Pelayanan di LPD Desa Adat Kuta |
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di tiap-tiap
desa adat/pakraman di Bali sejatinya merupakan lembaga adat milik desa
adat/pakraman yang menjalankan fungsi khusus keuangan dan perekonomian di desa
adat. Tujuan utama pendirian LPD untuk menjadi penyangga terjaganya adat dan
budaya Bali yang berbasis desa adat. Karena itu, kesuksesan LPD tidak bisa
diukur dari aset dan laba yang tinggi, tetapi sejauh mana LPD bisa menopang
adat dan budaya Bali. Pandangan ini dikemukakan Ketua LPD Desa Adat Kedonganan,
I Ketut Madra dan Kepala LPD Desa Adat Pecatu, I Ketut Giriartha ketika
berbincang dengan balisaja.com menanggapi perkembangan LPD di Bali belakangan
ini.
“Sukses LPD
itu bukan pada labanya, tapi labda. Labda itu konsep keberhasilan dalam
tradisi Bali yang tidak hanya menekankan pada aspek materi tetapi juga imateri.
Kesuksesan dari sisi sekala sekaligus juga niskala, kesuksesan dari aspek fisik
sekaligus juga nonfisik,” kata Madra.
Menurut
Madra, LPD tidak saja menjalankan fungsi keuangan dan perekonomian krama tetapi juga berperan sebagai
motivator dan dinamisator pembangunan di desa adat. Fungsi sebagai motivator,
yakni LPD menjadi sumber motivasi dan inspirasi bagi krama desa untuk maju, baik secara pribadi maupun dalam konteks
sebagai komunitas di desa adat. Fungsi sebagai dinamisator, yakni LPD
menggerakkan segala potensi krama
desa di desa adat untuk mencapai tujuan mensejahterakan krama desa, baik secara sekala
maupun niskala.
“LPD tidak
bisa lagi dipandang semata-mata sebagai lembaga keuangan. Spirit yang mendasari
kelahiran LPD adalah sebagai penyangga adat, budaya dan agama masyarakat Bali.
Karena itu, sasaran LPD bukan semata-mata untung dan aset yang besar, tapi
sejauh mana adat, budaya dan agama masyarakat Bali itu tegak di desa adat,”
kata Madra.
Akan tetapi,
menurut Madra, fungsi motivator dan dinamisator itu akan bisa diemban dengan
baik apabila seluruh komponen di desa adat, baik pengurus dan karyawan,
pengawas dan prajuru desa adat, krama desa serta stakeholders senantiasa mendukung keberadaan LPD. Dukungan yang
diharapkan berupa partisipasi aktif dalam menyukseskan berbagai produk dan
program LPD, sumbangan pemikiran, termasuk kritik konstruktif bagi kemajuan
LPD.
Hal senada
diungkapkan Giriartha. Tujuan LPD, kata Giriartha, sesungguhnya bukan meraih
keuntungan. Jika ditelusuri, apa yang disebut keuntungan LPD sebetulnya
bukanlah laba dalam pengertian umum. Laba dalam konteks LPD cenderung dalam
pengertian nilai manfaat untuk mengemban fungsi sosial dan kultural.
“Keuntungan
LPD dikembalikan kepada komunitas untuk mengemban fungsi sosial dan kultural di
desa adat,” kata Giriartha. Fungsi sosial dan kultural itu berkaitan dengan
tiga aspek yakni parahyangan, pawongan dan palemahan.
Karena itu,
bagi Giriartha, LPD sesungguhnya merupakan agent
of change (agen perubahan) di desa adat. LPD menjadi urat nadi yang
menggerakkan desa adat. Dalam pemahaman teks-teks tradisional, LPD diibaratkan
sebagai kamadhuk, sapi Dewa Siwa yang menghasilkan susu untuk kesejahteraan
umat manusia. (b.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar