Menu

Mode Gelap
Integrasi Literasi dalam Pembelajaran dan Digital Kultur: Workshop Literasi-Numerasi SMPN 1 Selemadeg Timur Tunduk Pada Pararem, LPD Kedonganan Terapkan Laporan Keuangan Adat Bebantenan, Cara Manusia Bali Menjaga Alam Semesta SMAN 1 Ubud dan SMAN 2 Semarapura Juarai Lomba Bulan Bahasa Bali di UPMI Bali Bulan Bahasa Bali VI Jalan Terus, Tapi di Hari Coblosan “Prai” Sejenak

Bali Jani · 27 Feb 2011 08:06 WITA ·

LPD: Penyangga Adat dan Budaya Bali


					LPD: Penyangga Adat dan Budaya Bali Perbesar

Teks dan Foto: I Made Sujaya


Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali kembali menjadi wacana hangat menyusul adanya rencana untuk memasukkan LPD dalam salah satu payung hukum nasional: UU LKM, UU Koperasi atau menjadi Badan Usaha Milik Desa. Terakhir, DPRD Badung yang merancang peraturan daerah (perda) inisiatif mengenai LPD bertemu Komisi VI DPR RI. Tujuannya, untuk memperjuangkan agar LPD bisa dipayungi hukum nasional tanpa mentransformasi bentuk dan semangat LPD sebagai lembaga khas milik desa pakraman. Konon, Komisi VI mengapresiasi usulan Bali itu dan memasukkan klausul khusus mengenai LPD dalam RUU LKM.

Namun, penting untuk diingatkan bahwa semangat LPD sesungguhnya sangat khas Bali. Karena itu, perlu dicarikan format khusus. Jangan terburu-buru memasukan LPD dalam payung hukum nasional. Sepintas memang tampak menguntungkan LPD tetapi sesungguhnya malah bisa menghilangkan semangat dan hakikat LPD sebagai pelaba milik desa pakraman. 

Sejak pertama kali dicetuskan tahun 1984, keberadaan LPD memang terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan sekaligus menyangga tumbuh dan berkembangnya budaya Bali sebagai aset bangsa. LPD tidak saja memerankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang melayani transaksi keuangan masyarakat desa tetapi telah pula menjadi solusi atas keterbatasan akses dana bagi masyarakat pedesaan yang nota bene merupakan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. 

Kesuksesan LPD ini merupakan buah dari konsep pendirian dan pengelolaan LPD yang digali dari kearifan lokal dan kultural masyarakat Bali yang berbasis pada kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong-royongan (sekaa). Kendati ide pendirian LPD berasal dari Pemerintah Daerah Bali (Gubernur Prof. IB Mantra), akan tetapi sejatinya gagasan itu digali dari sesuatu yang telah berkembang sebagai kultur dan kearifan lokal masyarakat Bali. Artinya, gagasan LPD sesungguhnya berakar pada adat dan budaya masyarakat Bali. 
Penyebab kesuksesan LPD juga berasal dari pola pengelolaan yang berbasis komunitas dengan landasan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong-royongan dalam bingkai adat dan budaya Bali. Masyarakat di Desa Pakraman menjadi pemilik sekaligus pengelola LPD yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam ikatan komitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bersama. 
Sebagai buah dari inisiatif dan pengelolaan oleh masyarakat Desa Pakraman itu lalu hasil yang dicapai juga akhirnya dinikmati secara bersama-sama. Hasil bersama itu tidak saja tercermin melalui manfaat ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah manfaat sosial-budaya berupa semakin kokohnya adat dan budaya. LPD menjadi sumber utama pendanaan kegiatan adat, budaya maupun sosial masyarakat di Desa Pakraman.
Artinya, secara sederhana dapat disimpulkan LPD sesungguhnya merupakan sebuah implementasi dari konsep pembangunan berbasis komunitas. Istimewanya, konsep ini lahir, tumbuh dan pada akhirnya berpulang kepada kesejahteraan bersama. Dengan kata lain, LPD merupakan wujud gerakan masyarakat desa pakraman membangun dirinya sendiri. Membangun dirinya sendiri tidak semata-mata dalam pengertian swadaya, tetapi juga swakelola dan swasembada. Pembangunan desa diawali dan dibiayai dari kemampuan masyarakat sendiri melalui pengelolaan potensi yang dimiliki sendiri dan pada akhirnya juga untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. 
Aset Bali, Potensi Bangsa
Harus diakui, LPD sebagai aset penting Bali karena fungsinya yang sangat fundamental untuk menyangga adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali. Tersangganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali merupakan harapan tidak hanya masyarakat Bali tetapi juga bangsa Indonesia. Lantaran adat, budaya dan kehidupan masyarakat Bali merupakan aset sekaligus potensi bangsa Indonesia. 
Kendati pun pada awalnya kelahiran LPD berangkat dari kearifan lokal untuk menyangga adat dan budaya masyarakat Bali, pada kenyataannya LPD berperan dalam mengatasi permasalahan bangsa di tingkat desa. Permasalahan-permasalahan itu di antaranya membuka akses sumber dana yang lebih mudah bagi masyarakat pedesaan sehingga mereka bisa berdaya secara ekonomi mencapai kesejahteraan. Tidak hanya akses sumber dana, LPD juga membantu mengatasi masalah fundamental masyarakat pedesaan yakni pendidikan dan kesehatan. Banyak LPD di Bali kini yang mengembangkan usahanya tidak saja dari aspek ekonomi semata tetapi juga berperan memberdayakan masyarakat melalui produk-produk inovatif dalam mendorong pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan. 
Dalam bidang pendidikan misalnya, sejumlah LPD di Bali memberikan produk dana pendidikan bagi masyarakat desa. Produk ini merupakan upaya mendidik masyarakat menyiapkan biaya pendidikan anak-anaknya yang kian hari kian mahal. Dengan begitu, tidak sampai terjadi angka putus sekolah di desa. Produk ini di luar program pemberian santunan pendidikan secara rutin bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. 
Dalam bidang kesehatan, sejumlah LPD di Bali juga membuat produk dana kesehatan bagi masyarakat desa. Produk-produk serupa terus pula dikembangkan untuk mengatasi persoalan-persoalan lain yang dihadapi masyarakat pedesaan. 
Oleh karena itu, keberadaan LPD merupakan aset dan potensi bangsa yang sangat penting untuk dipertahankan. Mempertahankan LPD tidak hanya berarti menjamin terjaganya adat, budaya dan kehidupan sosial masyarakat Bali tetapi juga memperkokoh pembangunan dan kemandirian bangsa Indonesia. 
Bahkan, yang dibutuhkan bukan semata-mata upaya untuk tetap mempertahankan LPD tetapi juga komitmen dan kebijakan yang sungguh-sungguh untuk makin memperkuat posisi LPD. Dengan begitu, LPD akan semakin mampu memaksimalkan perannya dalam pembangunan bangsa. 
Kini, setelah 26 tahun LPD berfungsi sebagai kamadhuk, sebagai sapi yang menghasilkan susu sehingga desa pakraman bisa menjaga adat, budaya dan tradisi Bali, muncul aneka pemikiran mengenai LPD. Cukup banyak memang yang berpikir untuk menjaga keajegan LPD. Namun tak jarang juga yang berpikir untuk mengkerdilkan LPD karena LPD dianggap sebagai pesaing. Tidak sedikit pula yang menyadari kekuatan besar desa pakraman yang ditopang LPD sehingga perlu dilemahkan untuk tujuan-tujuan politis tertentu. Karena itu, dibutuhkan kehati-hatian, ketenangan berpikir, kejujuran dan ketulusan untuk menjaga LPD, bukan malah sebaliknya. (b.)

http://feeds.feedburner.com/balisaja/pHqI
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tunduk Pada Pararem, LPD Kedonganan Terapkan Laporan Keuangan Adat

26 Februari 2024 - 15:18 WITA

Bebantenan, Cara Manusia Bali Menjaga Alam Semesta

23 Februari 2024 - 23:22 WITA

SMAN 1 Ubud dan SMAN 2 Semarapura Juarai Lomba Bulan Bahasa Bali di UPMI Bali

17 Februari 2024 - 18:57 WITA

Bulan Bahasa Bali VI Jalan Terus, Tapi di Hari Coblosan “Prai” Sejenak

2 Januari 2024 - 22:14 WITA

Lewat Film “Home”, Sinematografer Bali Raih Nominasi Emmy Awards

15 Desember 2023 - 22:14 WITA

Gairah Berbahasa Bali Mesti Diikuti Pemahaman Mengenai “Anggah-ungguh Basa”

10 Desember 2023 - 22:32 WITA

Trending di Bali Jani